Polsek Sumbersari Gulung Jaringan Pengedar Pil koplo Libatkan Pelajar

Polsek Sumbersari Gulung Jaringan Pengedar Pil koplo Libatkan Pelajar

JEMBER - Kepolisian Polsek Sumbersari Polres Jember menggulung jaringan peredaran pil koplo. Hasilnya,  4 tersangka salah satunya pelajat ditangkap, dan menyita ribual pil logo Y. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya  GRF (18) status pelajar SMA, Warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Jember Kidul,  Kecamatan. Kaliwates, di depan Indomart Mastrip KelurahanTegalgede, Kecamatan Sumbersari. Dari tangan tersangka disita 10 klip plastik berisi total 100 butir Pil berlogo Y. Tidak menunggu waktu lama, petugas mengebangkan kasus ini dan menangkap Tri Bekti Sutrisno (24),tinggal di Lingkungan Sumber Dandang, Jalan Letjen Panjaitan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan barang bukti yang disita 500 butir pil berlogo "Y" yang sudah dikemas  dalam plastik klip, serta uang Rp300 ribu ribu hasil penjualan. Berdasarkan pengembangan dari Tri Bekti, Unit Reskrim Polsek Sumbersari menggrebek dan menangkap Tri Budiharto (28), di rumahnya tinggal satu dusun dengan Tri Bekti. Di rumah Tri Budiharto ditemukan 20 butir pil berlogo " Y " yang dikemas pada 2 plastik klip, dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu. " Namun saat dikonfrontir dengan Tri Bekti, Ia (Tri Budiharto) mengakui sudah menjual pil tersebut kepada Tri Bekti sebanyak seribu butir dengan harga satu juta rupiah." ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, Kamis (7/2) pagi. Sambung Faruk, dari tertangkapnya Tri Budiharto ini, pihaknya terus mengambangkan kasus ini dan menangkap sang bandar yakni Bambang Yuliono. Pria berumur 29 tahun itu ditangkap dipinggir jalan raya di daerah Jalan Kacapiring 27, Kelurahan Gebang Tunggul, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. " Dari penggeledahan ditemukan 1 buah kaleng berisi 1000 butir pil berlogo Y yang disimpan di sepeda motor Beat dan uang sebesar 100 ribu rupiah." terang Faruk. Atas perbuatannya ketiga tersangka terjerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (edy/tyo)

Sumber: