Tokoh Lintas Agama Lamongan Tolak Warung Esek-Esek Penjual Miras di Desa Pancasila

Tokoh Lintas Agama Lamongan Tolak Warung Esek-Esek Penjual Miras di Desa Pancasila

Penolakan warga masyarakat dengan adanya warung esek - esek penjual miras ditindak tegas oleh personil operasi gabungan Polsek dan Satpol PP atas pengaduan masyarakat.-Ali Muchtar-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Ulama dan tokoh lintas agama serta masyarakat menolak keras keberadaan warung esek-esek penjual minuman keras (miras) di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Tak ada kapok-kapoknya dan masih saja kedapatan menjual miras menjelang Ramadan.

BACA JUGA:Polsek Turi Kawal Pleno Terbuka PPK Turi Lamongan

"Tokoh agama juga geram bahkan mengultimatum, kalau masih dipakai jual miras, rencana warga masyarakat akan mengeruduk ke warung tersebut. Hal ini disampaikan pada musyawarah," kata Sukeri, Kepala Desa Balun, Kecamatan Turi meradang, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Cegah Bullying Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Turi Binluh ke Sekolah

Terpisah, Kapolsek Turi Polres Lamongan Iptu Kusnandar mengungkapkan bahwa anggota setelah mendapatkan informasi masyarakat setempat terkait adanya peredaran miras, kemudian anggota kami perintahkan gercep (gerak cepat) untuk mengecek ke lokasi.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek Turi

Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar, kata Iptu Kusnandar, bahwa di warung Susanti Wulandari (39), warga Jalan Pagesangan lV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya ini menjual miras di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Sambil Patroli, Kapolsek Turi Bagikan Sembako

“Di warung milik Ismani Setiawan, yang ia sewa sebelumnya," kata Kapolsek Turi Polres Lamongan.

Susanti Wulandari menepis karena warung itu milik Ismani Setiawan yang ia sewa dan sempat terjadi deadlock, akhirnya dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat antara Susanti Wulandari dan Ismani Setiawan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

"Alhasil adanya sebuah kesepakatan antara pihak pemilik warung dan penyewa warung menyatakan dengan ini kami pihak I (penyewa) dan pihak II (pemilik warung) bersedia menutup warung selama satu bulan ke depan. Jika kami melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa, maka kami siap dilakukan pembongkaran terhadap warung kami,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Sidak Mapolsek Turi dan Pantau Banjir

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani pihak I dan pihak II serta para saksi dari Perangkat Desa Balun serta anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Turi mengetahui Kepala Desa Balun Kecamatan Turi Lamongan.

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan terdapat miras jenis Beer hitam Guinness sebanyak satu botol, suplemen M150, dan seperempat botol 1,5 liter Aqua minuman oplosan, kita amankan dan kita bawah ke Mapolsek Turi Polres Lamongan," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Sambil Patroli, Kapolsek Turi Bagikan Sembako

Kegiatan ini bagian dari rutinitas patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi oleh Polsek Turi Polres Lamongan, lebih-lebih sebentar lagi menjelang Ramadan.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Sidak Mapolsek Turi dan Pantau Banjir

“Dasar KRYD ini adalah berdasarkan pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan," pungkas kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Turi Bagi-bagi Masker ke Pengguna Jalan

Tindakan Polsek Turi Polres Lamongan dengan sigap mengamankan barang bukti, mencatat Identitas dan saksi, melengkapi mindik, selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Jenguk Anggota Polsek Turi yang Sakit

Petugas yang terlibat dalam kegiatan KRYD, di antaranya Aiptu Ali, Aipda Sunarno, Bripka Tri Wicaksono, anggota Polsek Turi Polres Lamongan dan dibantu Kasturi Satpol Kecamatan Turi. (*)

Sumber: