Polres Tanjung Perak Panen Tangkapan, Ungkap 17 Penyalahgunaan Narkoba, dan 21 Tersangka

Polres Tanjung Perak Panen Tangkapan, Ungkap 17 Penyalahgunaan Narkoba, dan 21 Tersangka

Para pelaku kasus narkoba diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. --

Selain itu, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus pada menjelang Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

"Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (alf)

Sumber: