Polda Jatim Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM

Polda Jatim Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM

Ditreskrimsus Polda Jatim merilis tersangka kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit II Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi di tiga lokasi yakni Sampang, Ngawi, dan Pasuruan. Dari tiga pengungkapan kasus tersebut 3 orang ditetapkan tersangka, mereka AR, MAM, dan S.

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berbagai jenis, diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar, dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka AR ditangkap lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, dengan menggunakan jeriken yang diangkut dengan mobil bak.

Setiap jerigen berisi 34 liter pertalite. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter pertalite, 1 truk dan 2 buah ponsel.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Ungkap 9 Pelaku Kejahatan Jalanan di 23 TKP

"Oleh tersangka BBM pertalite dijual kembali dengan harga non subsidi. Keuntungan setiap jerigen sekitar 20 ribu," kata Kombes Luthfie.

Ditempat yang berbeda, pihaknya juga mengamankan tersangka MAM yang diketahui telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU, di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan kedalam dua jurigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

"Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat konferensi pers pada Kamis 7 Februari 2024 di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.

BACA JUGA:Pasca Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Perbaikan Bangunan Terdampak

Tak hanya itu, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan menetapkan tersangka N sebagai DPO.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan gas LPG melon 3 Kg.

Tersangka S yang dibantu oleh tersangka N diketahui melakukan pemindahan gas, dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di toko klontong dan tukang las.

“Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 Kg, yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung dan sudah beraksi selama 3 bulan terakhir,” tandasnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

“Kemudian kita masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3Kg yang berada di Sidoarjo, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” sambungnya.

Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama,yakni, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dalam kesempatan ini, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kita lihat pada hari ini adalah aksinyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM dan juga LPG subsidi. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.

BACA JUGA:Komisaris Utama PT Taspen dan Kapolda Jatim Kunjungan ke YLP Sokuro Lamongan

Lebih lanjut ia juga mengatakan, tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya.

“Parahnya adalah masyarakat yang tidak berhak lah yang justru berpeluang bisa menikmati. Nah hal ini lah yang pertamina bersama Polda Jatim dan juga Pemprov Jatim Terus bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak tepat sasarannya penyaluran barang-barang subsidi ini,” jelasnya.

Selain itu, Pande Made Andik menegaskan. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertamina akan memberikan sangsi tegas apabila memang ini terbukti melakukan kerjasama ataupun sengaja melakukan pelanggaran, jadi sanksinya mulai dari sanksi administratif sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya.(rid)

Sumber: