Penyelundupan Senpi Ilegal lewat Bandara Juanda, Pengamat: Bisa Picu Kejahatan

Penyelundupan Senpi Ilegal lewat Bandara Juanda, Pengamat: Bisa Picu Kejahatan

Pengamat hukum Roniko Putra SH MH.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat hukum Roniko Putra SH MH mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan senpi ilegal lewat Bandara Juanda.

Sebab menurutnya, keberadaan pistol jenis Taurus PT 29 dan 6 butir peluru yang dimasukkan ke tas hitam tersebut dapat memicu tindak kejahatan. Bahkan sangat mungkin membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Penyelundupan Senpi via Juanda Digagalkan

"Peredaran senpi ilegal di masyarakat umum sangat membahayakan dan dapat memicu banyak tindak pidana seperti perampokan dengan penggunaan senpi ilegal," katanya, Kamis, 7 Maret 2024.

"Jika penyelundupan itu berhasil, maka tentu keamaan dan ketertiban masyarakat sangat terancam," tambahnya. 

Roniko menjelaskan, kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa barangsiapanyang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Jadi barang siapa yang menggunakan senpi ilegal tanpa izin ada hukuman berat yang menanti," terangnya.

Seperti diketahui, penyelundupan sepucuk pistol beserta 6 butir peluru kaliber 9 milimeter lewat Bandara Juanda digagalkan. Senjata api tersebut buatan pabrik dan bukan rakitan.

Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, pistol jenis Taurus PT 29 dan 6 butir peluru dimasukkan dalam sebuah tas hitam. Paket juga dibungkus bubble wrap.

Atas penemuan tersebut, Roniko menyarankan pihak aparatur terkait untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya itu, prosedur pemeriksaan di ruang-ruang pengiriman barang juga harus diperkuat. Baik pengiriman jalur darat, laut, atau pun udara.

"Aparatur terkait perlu lebih teliti dan menjalankan prosedur pemeriksaan secara tegas agar penyelundupan senpi ilegal dapat dicegah," tandasnya. (*)

Sumber: