umrah expo

Kasus Anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya Bekingi Rokok Ilegal, Pengamat Hukum: Rusak Citra Polri!

Kasus Anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya Bekingi Rokok Ilegal, Pengamat Hukum: Rusak Citra Polri!

Atok Rahmad Windarto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pembekingan mobil boks berisi rokok ilegal yang melibatkan anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya, Aiptu Ade, mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum.

Lambannya proses penyelidikan dan minimnya transparansi dituding mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA:Diduga Bekingi Mobil Boks Berisi Rokok Ilegal, Polrestabes Surabaya Belum Beri Sanksi Anggota Satintelkam


Mini Kidi--

Pengamat hukum Atok Rahmad Windarto SH MH menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Aiptu Ade.

“Sebagai praktisi hukum, kami menilai bahwa dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan," ujar Atok, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Atok, tindakan Aiptu Ade yang menghalang-halangi penegakan hukum oleh aparat lain, dalam hal ini petugas Bea Cukai, merupakan bentuk abuse of power.

BACA JUGA:Anggota Satintelkam Diduga Bekingi Pikap Berisi Rokok Ilegal, Kasipropam Polrestabes Surabaya: Masih Proses

Tak hanya itu, upaya Aiptu Ade juga berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal tersebut menuntut anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang," jelas magister hukum asal Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini.

Atok menekankan bahwa dalam sistem hukum dan penegakan etik Polri, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA:Diduga Bekingi Pikap Berisi Rokok Ilegal di Bangkalan, Anggota Satintelkam Diperiksa Propam

Karena itu, pihaknya berharap Propam Polrestabes Surabaya dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Atok mendesak agar proses etik tidak berhenti pada pemeriksaan intensif tanpa kejelasan hasil.

Sumber:

Berita Terkait