Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Tangkap Pemotor Bawa Pil Koplo

Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Tangkap Pemotor Bawa Pil Koplo

Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menindak pengendara motor yang kedapatan membawa pil koplo di Jembatan Mayangkara Wonokromo. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Dua hari Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024. Anggota berhasil menangkap pengedar pil koplo di Jalan Wonokromo atau dekat Pos Polisi Mayangakara, Senin (4/3) sekitar pukul 07.41.

Semuanya itu, berawal dari pengendara motor yang melanggar lalulintas tanpa kaca spion motor Yamaha Mio nopol L 5459 GY tanpa kaca spion, yang dikendarai oleh ZHD, warga Surabaya.

Kemudian anggota menghentikan laju motornya dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 20 butir pil koplo yang disimpan di jok motor. Pil tersebut dibungkus dalam dua kemasan plastik.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Kunjungi Korban Kecelakaan di RS Ubaya

Kanit Turjawali Iptu Erwandy mengatakan, pengungkapan tindak kriminalitas di jalan raya semuanya berawal anggota melakukan pos awal. Melihat ada pengendara motor tidak lengkap, mulai knalpot brong tidak sesuai spesifikasi. 

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

Kemudian oleh anggota dihentikan. Saat itu melihat pengendara motor terlihat kebingungan. "Seperti orang ketakutan," kata Erwandy, Rabu (6/3). 

Karena dianggap mencurigakan, anggota lalu menggeledah jok motor dan ditemukan pil koplo. Menurur Erwandy, insting anggota muncul ketika anggota di lapangan melihat penguna jalan mengendarai motor yang yang tidak sesuai spesifikasi dan dianggap melanggar. 

Para pengendara bukan hanya melanggar lalu lintas, melainkan tindak kriminalitas, seperti membawa narkoba, begal, dan curanmor. "Dari hasil pemeriksaan ini pasti akan ketahuan," jelas Erwandy.

Kecuali pada waktu anggota melaksanakan patroli atau jaga pos, melihat ada korban teriak-teriak di jalan. Maka anggota satlantas yang melihat langsung mengejar pelakunya. 

Tugas dari Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas. Apabila ditemukan tindak kriminalitas, Erwandy menegaskan jika berhubungan dengan narkoba maka akan dilimpahkan ke satreskoba. Begitu juga dengan begal, jambret, curanmor maka akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. (rio)

Sumber: