Bentuk Konsistensi Peduli Lingkungan, Lamongan Kembali Raih Penghargaan
Apresiasi dari upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah, Lamongan menerima penghargaan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pusat.--
LAMONGAN, MEMORANDUM -Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil raih anugerah tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu penghargaan Adipura kategori kota kecil. Yangmana bentuk apresiasi dari upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah.
Penghargaan tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut merupakan anugerah tahun 2023 yang diserahkan pada 2024. Menerima penghargaan secara langsung Asisten 3 Pemkab Lamongan Mugito, di Gedung Manggala Wanabakti. Selasa 5 Maret 2024.
Dituturkan bahwa penghargaan ini patut dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat Lamongan yang aktif dalam mengelola lingkungan.
BACA JUGA:Hasil Polling Kandidat Calon Bupati Lamongan, Ahmad Sandi Tertinggi
"Piala Adipura ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Lamongan yang sudah konsisten dalam mengelola lingkungan," tutur Mugito.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Stok Beras di Lamongan Aman
Karena salah satu yang mendukung Kota Soto bisa dianugerahi penghargaan bergengsi ini ialah kolaborasi masyarakat. Kolaborasi tersebut salah satunya tertuang dalam kegiatan inovasi Lamongan Green and Clean (LGC), di dalan LGC menghadirkan kompetisi pengelolaan lingkungan hidup antar kampung yang penilaiannya dilaksanakan sepanjang tahun.
"Kolaborasi luar biasa masyarakat dengan pemerintah dalam mengelola lingkungan luar biasa. Salah satunya dengan program inovasi LGC. Output inovasi LGC ialah menghadirkan 13 Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah sebanyak 480 di RT masing-masing.
Hal tersebut tentu membantu pengelolaan sampah yang ditangani oleh Pemkab Lamongan melalui Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Samtaku yang terletak di Kelurahan Banjarmendalan dan 2 TPA (Tambakrigadung dan Dadapan)," terang Mugito.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Andy Kurniawan untuk pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Lamongan juga telah memenuhi aspek penataan, penghijauan dan pengelolaan RTH publik.
Inovasi dan komitmen Pemkab Lamongan dalam mengelola lingkungan tersebut memenuhi kriteria penilaian penghargaan adipura. Yakni capaian sistem informasi pengelolaan sampah nasional pengelolaan sampah nasional (SIPSN).
"Alhamdulillah dari rangkaian penilaian Lamongan berhasil lolos instrumen penilaian yakni melalui capaian SIPSN. Dari situ berlanjut ke penilaian lapngan yang diadakan di seluruh titik pantau meliputi, TPA, pengelolaan sampah di TPS 3R, sekolah, RTH, perkantoran, pasar, saluran terbuka, stasiun, terminal dan bank sampah dll," terang Andy Kurniawan.(pul)
Sumber: