Respon Putusan DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Wahyu Segera Perbaiki Layanan Perpustakaan
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso bersama Ketau DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika setelah prosesi penandatanganan ranperda perpustakaan.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Meningkatkan daya baca masyarakat dan merespon putusan DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyebutkan akan segera melakukan pembenahan kelayakan terhadap sarana prasarana perpustakaan.
Ini disampaikan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang, resmi ditandatangani DPRD Kota Malang. Penandatanganan dilakukan usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Malang, di gedung dewan, Senin 04 Maret 2024.
Sebelumnya, diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD hingga penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Dalam rapat ini semua fraksi menyetujui dan menerima serat mengharapkan keberadaannya lebih dioptimalkan.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan segera melakukan berbagai hal untuk mereson keputusan tersebut. “Ya segera, sarana prasarana segera dilengkapi sesuai era digitalisasi saat ini sehingga bisa tetap digemari dan dilirik masyarakat untuk membaca,” terangnya.
Ditambahkan, sejumlah perangkat pendukung perpustakaan perlu distandarkan sehingga memenuhi kelayakan kebutuhan. Selain itu, juga perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa perpustakaan telah berubah.
BACA JUGA:Wujudkan Tangguh Bencana, Pemkot Malang Perkuat Sosialisasi dan Edukasi
Peningkatan layanan ini menurutnya dapat memotivasi masyarakat untuk meningkatkan minat baca. Harapannya, dengan peningkatan daya baca akan menambah wawasan dan pengetahuan pada Masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menerangkan dengan ditandatangani perda perpustakaan maka Pemkot Malang dapat segera melakukan penyesuaian. “Harapan saya, Dinas terkait segera mengajukan draf tentang apa yang dibutuhkan. Selanjutnya, dibuat Perwal sehingga bisa segera dilaksanakan. Karena kalau masih Perda, belum spesifik,” terangnya.
Diharapkan, keberadaan perpustakaan dapat terwujud hingga tingkat bawah, kelurahan. Selaian itu juga menyesuaikan dengan era digital. Buku-buku yang sudah tidak dipakai dapat dihibahkan kemudian diganti dengan sistem digital. “Apabila buku buku dihibahkan maka penerimanya harus lembaga yang sudah ada struktrur organisasinya dan bukan perorangan,” jelasnya.
Made menjelaskan kini pihaknay sedang bekerja keras untuk menyelesaikan semua ranperda hingga kahir masa jabatan DPRD Kota Malang periode 2019-2024.(edr)
Sumber: