Polisi Wiyung Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Karyawan PT Jasa Marga
Tersangka saat Interogasi di Polsek Wiyung--
SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap seorang pria berinisial ADP (26) yang beralamat di Panjang Jiwo–Surabaya, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban pekerjaan di PT Jasa Marga.
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudianto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menawarkan kepada korban untuk memasukkan anaknya sebagai karyawan PT Jasa Marga dengan syarat membayar uang sebesar Rp 50 juta.
"Tersangka mengaku memiliki koneksi di PT Jasa Marga dan dapat membantu memasukkan anak korban bekerja di sana," terang Kompol Gandi, Jumat 01 Maret 2024.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 13 juta kepada tersangka secara bertahap. Namun, setelah menerima uang, tersangka tidak pernah menepati janjinya dan malah menghilang.
BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Pimpin Apel Konsolidasi PAM TPS Pemilu 2024
"Korban kemudian mencari informasi ke PT Jasa Marga dan bahwa tersangka tidak memiliki koneksi di perusahaan tersebut dan telah dipecat karena melakukan penipuan serupa," lanjut Kompol Gandi.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kompol Gandi.(mtr)
Sumber: