Kejari Tulungagung Kembalikan Barang Bukti Kasus Penipuan
Korban mendapatkan lagi barang miliknya.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kasus penipuan dan penggelapan dialami oleh Siti Ni'matus, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Juli 2022 lalu.
Saat itu korban berkenalan dengan pelaku bernama Wiko Putra.
Ketika itu korban sepakat menyewakan mobil pikap bernopol AG 985O RS dan motor matic miliknya kepada pelaku, dengan biaya sewa untuk mobil sebesar 500 ribu perhari.
Awalnya perjanjian sewa ini berjalan lancar. Bahkan pelaku sempat mengirimkan uang Rp 1 juta kepada korban untuk sewa selama seminggu. Namun ternyata, setelah itu pelaku malah kabur membawa pergi mobil korban.
BACA JUGA:Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Kejari Tulungagung
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, karena penipuan inilah kemudian korban melapor ke polisi.
"Awalnya pinjam itu bulan Juli, kemudian pada Agustus pelaku pinjam lagi, walaupun awalnya sempat ngasi uang Rp 1 juta. Setelah itu pelaku langsung kabur. Saat ditagih pelaku malah marah-marah," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.
Dari hasil pengembangan polisi, rupanya mobil dan motor korban digadaikan pelaku kepada pihak lain.
Pelaku menggadaikan mobil korban seharga Rp 24 juta dan motor seharga Rp 2,8 juta.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
"Korban ini menderita kerugian sampai Rp 26,8 juta totalnya," jelas Amri.
Korban kemudian berusaha menebus barang yang digadaikan tersebut dan tetap melaporkan pelaku ke polisi.
Namun sepeda motor korban baru bisa ditemukan pada Maret 2023. Hingga akhirnya, pelaku bisa ditangkap dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Barangnya bisa ditebus Rp 24 juta untuk mobilnya. Sedangkan sepeda motornya digadaikan kepada orang lain, jadi tidak langsung bisa diambil," paparnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi, Kejari Tulungagung Pamer Sejumlah Capaian
Usai kasus tersebut disidangkan dan punya keputusan hukum tetap, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembalikan barang bukti kepada korban. Hal itu sesuai dengan hasil keputusan dalam persidangan.
"Kemarin barang bukti berupa mobil dan sepeda motor kita kembalikan kepada korban, sesuai dengan hasil putusan pengadilan," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: