Polres Bangkalan Berantas Balap Liar di Jalan Raya Perkotaan
Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada saat dan dua tersangka joki balap liar saat menyampaikan keterangan pers-Biro Madura-
BANGKALAN, MEMORANDUM - Tindakan tegas mulai diberlakukan Polres Bangkalan untuk membarantas ajang balap liar motor. Terutama di wilayah perkotaan. Imbasnya, dua Joki balap liar inisial KU (24) asal Desa Tellok, Kecamatan Galis, serta AIS ( 24) warga Kecamatan Sepulu, yang terjaring operasi dipastikan akan diproses secara hukum.
Keduanya, KU dan AIS, digaruk personel Satlantas ketika beraksi dalam aksi balap motor ilegal di jalan raya Ki Lemah Duwur, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan Kota beberapa waktu lalu.
“Tidak ada toleransi lagi. Siapapun pelaku balap liar yang kami tangkap akan diproses secara hukum. Ya termasuk tersangka KU dan AIS ini,” kata Kasatlantas ASKP Grandika Indera Waspada, Kamis 29 Februari 2024..
Bahkan berkas perkara KU dan AIS sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Keduanya akan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Bulan Bakti TNI-Polri dalam Pam Pemilu 2024, Polres Bangkalan Apel Patroli Skala Besar
“Ancaman hukuman pidananya maksimal 1 tahun penjara,” tandas AKP Grandika. Tindakan tegas ini, sambungnya, sudah waktunya harus dilakukan. Targetnya agar punya efek jera. Ke depan, siapapun pelaku balap liar yang terciduk, juga akan diproses secara hukum.
Dijelaskan, ajang balap motor liar tergolong tindak pidana.Sebab kegiatan illegal yang kaprah digeber di jalan raya,hanya melanggar tertib lalu-lintas, tetapi juga sangat mengganggu lingkungan sekitarnya.Juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa pengemudinya. Bahkan masyarakat umum pengguna jalan raya.
“Jadi balap liar ini tergolong tindak piada murni,” tegas AKP Grandika. Atau berbeda dengan pelanggaran tertib lalu-lintas lainnya, seperti tidak pakai helm, menerobos lapu merah, tidak membekali diri dengan SIM atau STNK, yang sanksi hukumnya hanya sebatas penindakan tilang.
Sejatinya, giat operasi balap liar rutin dilakukan tim gabungan Polres Bangkalan dibawah koordinasi Satlantas. Terutama setiap malam Minggu dini hari. Itu kaprah dilakukan di beberapa lokasi.
BACA JUGA:Inginnya Pesta Makan Ayam, Seorang Pengamen Keburu Diringkus Polres Bangkalan
Kadang di sepanjang ruas jalan raya Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, di kawasan ring-road (jalan lingkar) Timur atau Jalan Halim Perdana Kusuma, serta di ruas jalan kembar jurusan Desa Bilaporah, Kecamata Socah menuju Desa Mertajasah, Kecamatan Bangkalan.
“Setiap kali operasi, kami kerap menyita belasan dan bahkan puluhan motor R-2, termasuk sebagian para jokinya,”ungkap Grandika. Namun penindakan aparat baru sebatas preventif dan edukatif.
Namun para pelaku balan liar ternyata tak kunjung jera. Ajang balap liar tetap masif digeber. Terutama setiap malam Minggu pada kisaran pukul 02.00 dini hari hingga menjelang subuh.
Sekarang sudah waktunya bagi bagi aparat untuk bertindak tegas. Siapapun pelaku balap liar yang terjaring operasi akan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dan toleransi lagi.
Sumber: