Pemkot Surabaya Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkot Surabaya Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan

Surabaya, memorandum.co.id - Warga Kota Surabaya harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, ada kenaikan PBB, terutama di kawasan pengembangan. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD) Pemkot Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada 300 ribuan wajib pajak pada bulan ini. Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak  Daerah DPKPD Surabaya, Anang Kurniawan mengungkapkan, jumlah itu masih separuh dari jumlah yang ada sebanyak 600 ribu pembayar PBB. "Sisanya 300 ribu  nanti kami kirim bertahap ke masyarakat dalam waktu dekat ini," kata dia. Ia menambahkan, sebenarnya untuk mengecek berapa banyak PBB yang akan dibayar, warga bisa melakukannya secara online. Di situ ada sekitar 600 ribu orang yang sudah masuk datanya. Terkait dengan kenaikan PBB, masih lanjut dia, besarnya bervariasi. Diakui kenaikan ini terjadi pada kawasan yang ada pembangunan seperti di Surabaya Barat dan Surabaya Timur. Soal target PBB tahun ini sebanyak Rp 1,307 tiliun. Sedangkan pada tahun lalu sebanyak Rp 1,155 triliun.(*)

Sumber: