Bonsai UB, Proyeksi Politik Pasca Pemilu, Pakar Sebut Dominasi Jokowi

Bonsai UB, Proyeksi Politik Pasca Pemilu, Pakar Sebut Dominasi Jokowi

Pelaksanaan Bonsai di UB tentang proyeksi politik pasca Pemilu.--

MALANG, MEMORANDUM-Efek dari Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo (Jokowi effect) dirasa masih cukup kuat, bahkan mendominasi dalam pemilu pilihan Presiden dan Wakil Presiden 14 Februari 2024 lalu. 

Hal itu nampak dari, perolehan sementara penghitungan. Menempatkan pasangan calon nomor urut 02.Prabowo - Gibran, masih dengan suara tertinggi. Mengingat, Gibran adalah anak  dari Jokowi.

"Ya masih cukup kuat efeknya. Pak Jokowi bisa mengarahkan ke pilihan ke partai politik. Termasuk, ke PSI. Dan survey paslon Prabowo - Gibran, langsung naik sejak dipastikan putra Jokowi itu, menjadi cawapres," terang pengamat politik UB, Sobari, S.IP., MA., Ph.D, ditemui Bincang Santai Bersama Pakar (Bonsai) di ruang jamuan lt 6 UB dengan tema Proyeksi Politik Pasca Pemilu, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Dandim 0833/Kota Malang Dukung Upaya Kerukunan Umat Beragama

Menurutnya, Jokowi tidak saja bisa mengarahkan ke partai politik, namun basis relawan juga cukup kuat. Sehingga, banyak pemilih yang mengarahkan pilihannya kepada paslon maupun parpol yang didukung Jokowi.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polresta Malang Kota, Sidak Sejumlah Pasar

"Paslon nomor urut 02, ini kan taglinenya melanjutkan pemerintah sebelumya. Jadi banyak pemilih yang memilih yang ada Jokowi. Ya otomatis, paslon nomor 02," lanjutnya.

Apalagi, lanjutnya, salah satu program dari Prabowo - Gibran tentang makan siang gratis, sudah dibahas dalam pemerintahan Jokowi. Meskipun memang, APBN tahun 2025 dibahas tahun 2024.

Untuk itu, ia menyampaikan model bangunan pemerintah 2024, diprediksi ada koalisi, namun juga ada opisisi. Jika ditemukan ada kecurangan dalam Pemilu, maka

MK yang akan memutuskan. ini Sebagai bentuk democracy rule of law.

"Di pemerintahan, perlu ada yang check and balance antara pemerintah yang menang dan kubu oposisi," katanya. 

Sementara itu, di acara yang sama, juga dihadirkan nara sumber, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH.

Prof. Ali menjelaskan, proses pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu, belum usai. Masih ada beberapa tahapan setelah pemilihan. Termasuk,  kemungkinan perkara hukum apa saja yang bisa muncul. 

"Setelah pemungutan suara penghitungan suara mulai dari TPS di provinsi sampai nasional hingga ke KPU. Dan jika dalam kurun waktu tersebut terjadi perselisihan atau sengketa, maka akan menjadi wewenang MK," katanya. 

Sumber: