Polda Jatim Ungkap 4 Pelaku Curas Bermodus Tanya Alamat

Polda Jatim Ungkap 4 Pelaku Curas Bermodus Tanya Alamat

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto saat mengembalikan kalung liontin milik korban Suma'iyah asal Dsn/Ds Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di 6 lokasi di berbagai wilayah. Dalam kasus ini 3 tersangka berhasil diamankan dengan modus menanyakan alamat.

Dari 6 lokasi kejadian di berbagai wilayah Jawa Timur semua korbannya adalah perempuan. Bahkan nenek berumur 82 tahun asal Bangil juga tak luput dari aksi pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim yakni AK (45) asal Wonoayu, Sidoarjo sebagai eksekutor, MA (41) asal Bubutan, Surabaya sebagai joki, ES (32) asal Taman, Sidoarjo sebagai joki sedangkan yang satu TN (27) asal Jambangan, Surabaya sebagai joki sudah di tahan di Polres Jombang dalam kasus yang sama.

"Mudus operandi tersangka AK ini pura-pura menanyakan alamat ke para korbannya, kemudian langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher sehingga korban mengalami luka," kata Kombespol Totok, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Pedagang Angkringan Laporkan KPU RI ke Polda Jatim

Selanjutnya untuk tetsangka MA ini biasa menjadi joki untuk sasaran di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik sementara untuk joki ES beraksi di wilayah Jember.

Kombespol Totok melanjutkan bahwa sampai saat ini ada 6 peristiwa curas yang masih pihaknya dalami. Dimana wilayah yang menjadi aksi para tersangka yakni Sidoarjo ada 2 TKP, Pasuruan 1 TKP, Gresik 1 TKP, dan Jember 2 TKP.

"Jadi dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini ada 6 yang dalam proses pendalaman," bebernya.

Ketiga tersangka yang berhasil pihaknya tangkap merupakan seorang residivis. Bahkan tersangka AK sudah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan baru keluar pada 2021 yang lalu.

BACA JUGA:Pascaledakan Bom Bondet di Pamekasan, Polda Jatim Periksa 7 Orang Saksi

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 sepeda motor, 2 kalung liontin, jam tangan dan beberapa jaket. Motif perbuatan tersangka ini karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(rid)

Sumber: