Persiapan Matang, Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Sakit di Tulungagung Menurun

Persiapan Matang, Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Sakit di Tulungagung Menurun

Dokter Kasil Rokhmat-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sesuai data milik Dinas Kesehatan Kabupaten TULUNGAGUNG, saat ini masih ada tiga petugas penyelenggara pemilu di Kota Marmer yang dirawat secara intensif karena sakit usai Pemilu 2024.

Mereka menjalani perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di Tulungagung.

Kini Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan mereka.

Dari hasil pendataan, jumlah petugas penyelenggara pemilu yang mengalami gangguan kesehatan jauh menurun dibanding Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA:Sah, Pj Bupati Heru Tunjuk Kadinkes Tulungagung Jadi Plt Direktur RSUD dr Iskak

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Dokter Kasil mengatakan, total sampai sekarang yang mengalami sakit ada 47 orang. Sementara tercatat yang meninggal dunia ada 2, yaitu satu saksi dan satu linmas.

"Masih ada yang rawat inap 3 orang, lainnya sudah diperbolehkan pulang. Nanti ada event terakhir (pilkada) di kabupaten mudah-mudahan aman," ujarnya, Minggu 25 Pebruari 2024.

Kendati banyak penyelenggara pemilu yang jatuh sakit usai bertugas, namun pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai lebih baik dibandingkan sebelumnya. Terutama dari sisi jumlah penyelenggara pemilu yang jatuh sakit.

BACA JUGA:Dinkes Tulungagung Ajak Masyarakat Kurangi Potensi Keracunan Makanan

Menurut dr Kasil, itu karena anggota penyelenggara sebelumnya ada skrining kesehatan bagi yang risiko sakit, atau memiliki riwayat penyakit untuk diobati. 

"Sehingga jumlahnya jauh menurun dari Pemilu 2019. Ini secara nasional kelihatannya juga sama," tuturnya.

Disinggung dua petugas pemilu yang meninggal beberapa hari usai pencoblosan langsung, dokter Kasil mengaku karena mereka memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Selain itu, hal lain yang mempengaruhi adalah faktor kecapekan yang dialami penyelenggara pemilu saat menjalankan tugasnya, karena harus bertugas lebih dari 24 jam.

Sumber: