IRT di Ngantru Racuni Anak Sampai Mati, Ini Alasannya
AKBP Teuku Arsya Khadafi tunjukkan BB dan pelaku.-Biro Tulungagung-
BACA JUGA:Polres Tulungagung Kawal Perpindahan Logistik Usai Pemilu 2024
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur mengatakan, guna mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan pendalaman dengan menyita banyak barang bukti dari lokasi kejadian.
Kemudian pihaknya juga melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Hasilnya didapati cairan mengandung racun di tubuh korban.
"Ada banyak barang bukti yang kami amankan. Ada bantal guling, pakaian korban, ada juga botol bekas tempat racun dan lain sebagainya," tuturnya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fir/mad)
Sumber: