Eks Kadiskoperindag Gresik Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan resmi.--
GRESIK, MEMORANDUM-Malahatul Fardah (MF), eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik resmi menjadi penghuni tahanan Kejari Gresik, Kamis 22 Februari 2024.
Penahanan MF itu baru dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 28 November lalu. Bahkan, Fardah juga sempat beberapa kali berhalangan hadir dalam pemeriksaaan dengan alasan kondisi kesehatan.
BACA JUGA:Dewan Gresik Minta DPUTR Maksimalkan Pencegahan Banjir
"Nantinya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk segera menjalani proses persidangan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana, Kamis 22 Februari 2024sore.
BACA JUGA:Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan
Mantan Kejari Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara itu menyebut, jika pihaknya telah menyelesaikan 80 persen proses pemberkasan. Termasuk, pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan penyelewengan anggaran tersebut
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pejabat lain di dinas yang sama. Kami masih terus melakukan proses pengembangan," tegas dia.
Terlebih, pihaknya baru memeriksa 2 dari 12 pihak penyedia barang dalam program tersebut. Untuk saat ini, nominal kerugian yang ditemukan mencapai Rp 860 juta.
"Hasil dari penghitungan tim audit madya Kejati Jawa Timur setelah dikurangi PPN dan PPh. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," terang Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
Pasalnya, tim penyidik masih menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, anggaran yang disediakan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 penerima hibah.
"Sebenarnya ada 12 pihak penyedia, namun kami baru mendalami 2 pihak penyedia karena keterbatasan tim penyidik," ujar Alifin.
Sebelumnya, Kejari Gresik juga telah menetapkan Rian Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia turut bertanggungjawab atas 4 modus penyimpangan yang dilakukan.
Antara lain barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh UMKM, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibelanjakan oleh pihak dinas, barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah atau kuantitas.
Bahkan, para UMKM tidak menerima barang melainkan uang. "Sehingga ada banyak ketidaksesuaian. Baik secara nominal harga, kualitas, maupun kuantitas barang," tandasnya.(fdn)
Sumber: