Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Suasana sidang kasus pembunuhan.--

Korban laki-laki terikat kaki dan tangannya. Sedangkan korban perempuan ditemukan dalam kondisi terlilit kabel mikropon di lehernya. 

Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari TKP. Di hadapan polisi terdakwa mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung. (fir/mad)

Sumber: