Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Suasana sidang kasus pembunuhan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Sidang agenda pembacaan putusan hakim atas kasus pembunuhan pasutri warga Desa/ Kecamatan Ngantru dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh (44) kembali ditunda.
Penundaan dilakukan karena adanya kendala teknis. Yakni penyusunan putusan belum selesai dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal.
Nanang mengatakan, tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif lain selain itu.
BACA JUGA:Warga Tulungagung Tewas Dilindas Truk Trailer di Jalur Tengkorak Sidoarjo
Menurutnya, penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Bersama Kodim 0807 Upacara Peringati Hari Kesadaran Bulan Februari
"Tidak ada motif lain. Ini murni karena kendala dan faktor teknis saja," ujarnya, Kamis (22/2/2024). Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sampai 90 persen.
Kendati kasus tersebut mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
"Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya, tidak ada tekanan apapun," tuturnya.
Sementara dari pihak keluarga, yakni anak korban, Gustama, menyayangkan tertundanya sidang putusan itu.
Gustama mengaku sangat kecewa dengan kondisi ini. Padahal pihaknya juga sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Ini sudah tertunda dua kali. Sebelumnya karena pemilu, dan ini karena berkas putusan belum siap," pungkasnya.
Sebagai pengingat, jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis 29 Juni 2023 petang dengan kondisi sangat mengenaskan.
Sumber: