Sebelum Masuk Blok, Jalani Masa Karantina

Sebelum Masuk Blok, Jalani Masa Karantina

SURABAYA - Jelang sidang perdana pada Kamis (7/2) besok, tahanan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani, akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (6/2) ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. “Kami sudah menerima penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Dirjen Lapas untuk memindahkan ke Rutan Medaeng,” jelas Sunarta, Selasa (5/2). Dikatakan Sunarta, pemindahan ini untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pertimbangan kami untuk memudahkan sidang dan menekan biaya jika harus mengeluarkan dari Lapas Cipinang setiap sidang,” ujar mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Lanjut Sunarta, selama sidang di Surabaya, Ahmad Dhani dititipkan ke Rutan Medaeng. “Ini sampai putusan. Terserah nanti mau tetap di Rutan Medaeng atau dipindah lagi ke Lapas Cipinang,” pungkas Sunarta. Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Teguh Pamuji menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani saat tiba di rumah tahanan yang dipimpinnya. “Tidak ada perlakuan khusus. Kalau itu kami lakukan bisa-bisa tahanan yang lain marah,” tegas Teguh saat dikonfirmasi Memorandum. Tambah Teguh, seperti tahanan lainnya yang baru masuk ke rutan, nantinya Ahmad Dhani juga menjalani masa karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sebelum dimasukkan ke blok atau ruang tahanan. “Kalau karantina pasti. Sekitar tiga hari sampai seminggu baru kami pindahkan ke ruang tahanan,” papar Teguh. Disinggung apakah akan menempati ruang khusus setelah karantina, Teguh kembali menegaskan bahwa Ahmad Dhani akan dijadikan satu dengan tahanan lainnya. “Jadi satu dengan tahanan lain. Kalau bloknya, kami pastikan dulu. Kalau ada blok yang tidak terlalu ramai maka kami pindahkan ke sana,” pungkas Teguh. Seperti diberitakan, berkas perkara Ahmad Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1). Selanjutnya pada Kamis (17/1), penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap 2. Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (fer/nov)

Sumber: