Jambret Gentayangan di Surabaya, Perempuan Rawan Jadi Sasaran
Pengamat hukum Roniko Putra SH MH -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat hukum Roniko Putra SH MH menyebutkan bahwa perempuan seringkali menjadi target utama pelaku jambret atau kejahatan jalanan, Kamis, 22 Februari 2024.
Sebab menurutnya, perempuan dianggap lemah secara fisik dan sering membawa barang-barang berharga seperti perhiasan, dompet berisi uang tunai, dan surat-surat berharga lainnya.
"Para pelaku jambret mengincar perempuan karena kemungkinan melawan kecil. Kalau pun melawan, maka kemungkinan besar akan kalah secara fisik," terang Roniko.
Seperti diketahui, komplotan jambret kembali beraksi di SURABAYA. Terbaru, ibu dan anak menjadi korban dua bandit jalanan di exit tol Simo pada Sabtu 17 Februari 2024 malam.
BACA JUGA:Polisi Identifikasi Penjambret Ibu-Anak di Simo Kalangan
Kejadian itu dialami Munanti (53) dan Nur Fadilah Agustin (20). Keduanya merupakan warga Jalan Gembong. Akibat penjambretan itu, kedua perempuan itu terjatuh dari motor Beat nopol L 3265 CG yang dikendarainya hingga mengalami luka dan nyeri.
Guna mencegah korban jambret, kata Roniko, para perempuan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan atau menampilkan barang seperti dompet dan tas ketika sedang beraktifitas di luar ruangan, ke pasar, berkendara sepeda motor dan lain sebagainya.
"Kendati ada risiko berat dihajar massa apabila tertangkap jika korban berani melawan dan memancing massa, namun tentunya para pelaku jambret sudah memperhitungkan dengan matang siapa yang menjadi korban dan risikonya. Korban yakni, perempuan yang dianggap lemah secara fisik dan psikis yang dapat mengalami shock ketika kejadian," tandasnya.
Terhadap pihak kepolisian, Roniko berharap ada upaya tegas kepada komplotan jambret. Bahkan bila perlu tindakan tegas tersebut dengan menembak kaki hingga tembak mati para penjahat jalanan.
BACA JUGA:Korban Jambret Ibu-Anak di Simo Kalangan Masih Trauma
Terlebih aksi kejahatan jalanan seperti halnya kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor) dilaporkan meningkat pada awal tahun 2024 ini.
"Upaya tegas tersebut perlu dilakukan sebagai komitmen menjaga kamtibmas di Surabaya," ujarnya.
Namun demikian, Roniko mengingatkan kepolisian agar berhati-hati. Artinya, tindakan tegas tersebut harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak asal main tembak.
“Terukur dalam artian apabila terduga pelaku pada saat akan ditangkap memberontak dan membahayakan keselamatan korban, masyarakat dan petugas, maka langkah tegas namun terukur yakni tembak kaki atau mati boleh dilakukan,” jelasnya.
BACA JUGA:Ibu-Anak Dijambret di Simo Kalangan
Co-founder RAS Law Firm ini menyampaikan, langkah tegas dari Polrestabes Surabaya memang sudah seharusnya dilakukan mengingat kasus kejahatan 3C kian meningkat di Kota Pahlawan.
Akan tetapi, lanjutnya, polisi jangan hanya tegas dalam penindakan saja untuk mencegah kejahatan 3C. Namun juga dibarengi langkah pencegahan seperti patroli rutin di daerah rawan kejahatan 3C.
“Tentunya agar pencegahan itu maksimal, polisi dapat bekerja sama dengen elemen masyarakat seperti limnas serta pihak-pihak lain yang dapat mendukung ketertiban di Surabaya,” tuntasnya.(bin)
Sumber: