Pemkab Blitar Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan TUN

Pemkab Blitar Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan TUN

Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kajari Blitar Agus Kurniawan menandatangani nota kesepakatan perdata dan tata usaha.-Biro Blitar-

Ditambahkannya, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. 

Saat ini, MPP kita masih dalam tahap pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dan kita sedang menunggu jawabannya.

BACA JUGA:HUT RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Bupati Blitar Berangkatkan Peserta Jalan Sehat

"Mudah-mudahan, segera ada jawaban dan MPP bisa dibangun karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kejaksan Negeri Blitar," pungkasnya. (*)

Sumber: