Terlibat Jaringan Besar, Pekerja Serabutan Edarkan Sabu

Terlibat Jaringan Besar, Pekerja Serabutan Edarkan Sabu

Terduga Tersangka pengedar sabu, diamankan di Mapolres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Seorang pekerja serabutan, Ghufron (26) asal Desa Dukuhsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Dari tangan Ghufron sebanyak 5,72 gram sabu berhasil diamankan.

Sebelum Ghufron tertangkap, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan masyarakat. Pihak Satresnarkoba kemudian menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan dilakukan setelah infomasi masyarakat melaporkan akan maraknya transaksi narkotika golongan I jenis sabu di di Desa Dukuhsari.

Penyelidikan dilakukan oleh anggota selama beberapa waktu. Kemudian didapatkan informasi bahwa salah satu warga di Desa Dukuhsari yang diketahui sebagai pekerja serabutan juga mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil.

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

Terduga pelaku tersebut merupakan salah satu target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tersangka oleh warga diketahui sebagai pekerja serabutan. Namun setelah diamankan oleh polisi, warga tidak menduga jika ia adalah seorang pengedar sabu.

BACA JUGA:Wawali Pasuruan Luncurkan Logistik Pemilu 2024 secara Perdana ke Empat Kecamatan

Tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba saat bersantai di rumahnya pada Rabu (7/2/24) sekira pukul 18.00 WIB. Saat diinterogasi, awalnya tersangka tidak mengaku jika ia adalah pengedar sabu. Meskipun tidak mengakui perbuatannya, anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumahnya untuk menemukan barang haram tersebut. Alhasil petugas menemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam gulungan kertas.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka merupakan pengedar sabu paket hemat. Bahkan, tersangka mempunyai jaringan pengedar besar yang saat ini juga dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Jaringannya besar, kita sedang selidiki juga," kata AKP Agus Purnomo, Selasa (14/2).

Barang bukti sabu yang dikemas dalam 15 paket berhasil diamankan dengan berat kotor 5,72 gram. Petugas anggota resnarkoba juga mengamankan 1 scrop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. 

Tersangka saat ini masih menjalani penyelidikan di Mapolres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka masih kita lakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kita kembangkan," pungkas Kasatresnarkoba. (kd/mh)

Sumber: