Berkas Pembakar Bendera PDI-P Dinyatakan P21

Berkas Pembakar Bendera PDI-P Dinyatakan P21

JPU Kejari Malang saat terima berkas kasus pembakaran bendera PDI-P.--

MALANG, MEMORANDUM- Penyidik Gakumdu pada telah menyerahkan berkas perkara pembakar bendera PDI perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang, Selasa, 13 Februari 2024. Dari hasil pemeriksaan JPU berkas perkara tersebut telah nyatakan lengkap.

"Untuk tahap 1 sudah kami kirimkan pada hari Rabu tanggal 7 februari lalu," ungkap, Iptu, Choirul Mustofa Kanit penyidik 3 Satreskrim Polres Malang, Rabu 14 Februari 2024.

Dengan dinyatakannya lengkap berkas perkara yang dikirim, imbuh Choirul, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Pada JPU untuk selanjutkan disidangkan, terkait kapan sidangnya bakal dijadwalkan oleh JPU.

BACA JUGA:Lapas Kelas I Malang Siap Wujudkan Pemilu Jurdil

"Dalam minggu ini kami akan kirimkan tersangka, kemungkinan besar pada hari Jumat (16/2)," kata,Choirul.

BACA JUGA:Kapolres Malang Lepas 811 Personil Amankan TPS

Dengan berkas telah dinyatakan lengkap, lanjut Choirul, juga diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Gakumdu. 

Maka tanggung jawabnya sudah selesai, tinggal bagaimana nanti pihak JPU menangani atau hasil sidangnya terkait pembakaran bendera tersebut.

Terpisah Rendy Aditya Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri kabupaten Malang, menyatakan pihaknya telah menerima berkas perkara pembakaran bendera dari penyidik Gakumdu, berkas tersebut telah lengkap dan dapat dilanjutkan pada tahap persidangan.

Namun terkait itu pihaknya belum menjadwalkan kapan persidangan dimulai, akan tetapi secepatnya akan dilakukan penjadwalan persidangan dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen.

"Kemungkinan dalam minggu depan sudah ada persidangan terkait kasus pembakaran, karena nanti yang jadi JPU saya sendiri," ujar, Rendy.

Rendy menyatakan saat ditanya berapa lama tuntutannya, dia menjawab hal itu melihat bagaimana atau bergantung pada terdakwa seberapa jauh koopertif yang diberikan saat dalam persidangan.

" Kalau berdasarkan aturan kemungkinan tidak sampai 1 tahun, namun semua itu bergantung pada terdakwa," tutup, Rendy. (kid)

 

Sumber: