Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?

Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dinamika kehidupan berkeluarga, pengaturan harta bersama antara suami dan istri seringkali menjadi topik yang sensitif dan kompleks.

Anis menambahkan, situasi menjadi semakin rumit ketika ada pembelian properti yang dilakukan oleh suami atas nama orang tua. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah properti tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama antara suami dan istri? Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai situasi ini berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

Pengertian Harta Bersama dan Harta Bawaan

Harta Bersama

Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini mencakup penghasilan yang diperoleh oleh kedua belah pihak, baik melalui pekerjaan, usaha bersama, maupun aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Harta Bawaan

Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah atau harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini tetap di bawah penguasaan individu tersebut kecuali ada kesepakatan lain yang dibuat.

Kasus Pembelian Properti Atas Nama Orang Tua

Sumber Dana Pembelian

Pertama-tama, penting untuk mengetahui sumber dana yang digunakan dalam pembelian properti. Jika dana tersebut berasal dari harta bersama, maka properti tersebut berpotensi dianggap sebagai harta bersama. Namun, jika dana berasal dari harta bawaan suami atau dari harta yang suami peroleh secara independen, seperti warisan, maka properti tersebut lebih cenderung dianggap sebagai harta pribadi suami.

Sumber: