Sediakan Layanan Esek-esek Via Michat, Pria Gresik Divonis 3,5 Tahun

Sediakan Layanan Esek-esek Via Michat, Pria Gresik Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Christian Andika setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten GRESIK memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) GRESIK. Terdakwa Christian Andika menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara saat sidang putusan.

Ia terbukti melanggar perdagangan orang via michat. Pria berperawakan kurus tinggi itu diseret ke meja hijau lantaran terbukti menyediakan jasa prostitusi via aplikasi michat dan menawarkan wanita kepada laki-laki hidung belang.

Hakim Ketua Muhammad Fatkhur Rohman membacakan amar putusan terdakwa. Terdakwa kenal dengan saksi korban yakni Risalatul dan Widiya melalui aplikasi michat.

Terdakwa lalu menawarkan kerjasama agar korban lebih mudah mendapatkan tamu. Darisana, terdakwa berusia 43 tahun itu, menghubungi kedua perempuan open BO itu melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:Tutup Jalan, Massa Eks Karyawan PT Smelting Kembali Luruk PN Gresik

"Tak lama kemudian mereka janjian untuk bertemu disebuah kos atau penginapan seperti losmen di Kebomas, Gresik. Dari situlah terdakwa membuat dua akun aplikasi MiChat," kata dia.

Dari pertemuan itu, antara terdakwa dan dua perempuan itu, disepakati untuk memasang foto di kolom album MiChat dan menambahkan kata-kata. Kegiatan itu, keuntungan yang didapat terdakwa dalam waktu 2 hari dari 400 ribu sampai 750 ribu.

"Dengan demikian, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan terdakwa dianggap eksploitasi perdagangan manusia. Perbuatan terdakwa telah merendahkan martabat manusia," jelas dia.

"Mengadili terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang disebutkan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 4 bulan," imbuh Fatkhur Rohman.

BACA JUGA:Demo, Mantan Karyawan PT Smelting Desak PN Gresik Laksanakan Eksekusi 

Dengan demikian, dari putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa terbukti memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. "Menuntut terdakwa selama 5 tahun denda 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti kurungan 4 bulan," jelas JPU.(fdn)

Sumber: