Maknai 'Reclaim Social Day', Amatir Kampanye Pemilu Damai
Pelaksanaan deklarasi pemilu damai di halaman gedung KNPI Kota Malang. -Biro Malang Raya-
Karena, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum. Dijamin dalam UUD 1945. Dipersilakan menggunakan haknya, tapi tidak memaksakan orang lain.
Pendapat sekelompok orang, tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh rakyat. Indonesia.
Artinya, masing-masing individu merdeka berpendapat, merdeka bersikap dan merdeka memilih siapapun dalam pemilu. Tidak ada intervensi dari pihak-pihak manapun.
"Kami mengimbau, untuk menjaga iklim demokrasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, negara diatas kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya. (*)
Sumber: