Buat Surat Wasiat Palsu, King Finder Wong Diadili

Buat Surat Wasiat Palsu, King Finder Wong Diadili

King Finder Wong saat hadir dalam sidang dakwaan di ruang tirta 2 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-King Finder Wong (66) tahanan kota yang tinggal di Jalan Dharmahusada Indah Barat 3/75 harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili terkait pemalsuan dokumen milik temannya Aprilia Okadjaja (alm) agar dapat mencairkan dana yang dimiliki mendiang temannya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, awal mulanya terdakwa dan mendiang Aprilia Okadjaja adalah teman sekolah di Taiwan di tahun 1983. terdakwa sendiri saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Alimy sedangkan mendiang Aprilia sebagai Direktur. Disisi lain Aprilia juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei yang dimiliki terdakwa (King Finder Wong juga tabib). 

Selama hidup, mendiang Aprilia diketahui meliliki suami yang berasal dari Brunei Darussalam dan tidak dikarunia anak, namun memiliki 5 saudara. Setelah meninggal, mendiang Aprilia mempunyai harta bersama suami dan peninggalan kedua orang tua yakni 2 rumah, sebuah pabrik, 4 tabungan di berbagai bank, dan 4 asuransi. 

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

"Karena harta tersebut, terdakwa King Finder Wong membawa seorang perempuan ke notaris dan mengaku sebagai Aprilia Okadjaja dan membuat akta wasiat nomor 67, yang mana Aprilia sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong sebagai penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku Notaris pembuat, dan Mustika Fadila sebagai saksi," kata Darwin dalam sidang di Tirta 2 PN Surabaya, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor BPN Surabaya, Sampaikan 3 Tuntutan

Dari isi wasiat tersebut, bahwasanya terdakwa mendapatkan harta-harta milik Aprilia yakni rumah di Jalan Kedondong no 22 Surabaya, rumah di Margorejo Indah nomor 22 D, Surabaya, tanah dan gudang di Jalan Raya Trosobo KM 21 Krian-Sidoarjo, 4 tabungan atas nama Aprila Okadjaja di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya, Bank HCBC Cabang Darmo Park, Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat, dan Bank Permata Cabang Tunjungan. 

Selanjutnya pada 27 April 2020, Aprilia Okadjaja dinyatakan meninggal dunia dan berdasarkan surat kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Setelah meninggal terdakwa mempergunakan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019. Saat akan dicairkan, keempat bank menolak karena adanya permasalahan hukum terkait dokumen keahliwarisan," ujar Darwis. 

Setelah mengetahui perbuatan terdakwa, pihak ahli waris langsung mendatangi notaris dan menanyakan perihal surat wasit tersebut. Saat ditunjukkan foto mendiang Aprilia, ternyata perempuan nyang dibawa terdakwa bukan mendiang Aprilia. Karena merasa bersalah, pihak notaris membuat surat pembatalan isi wasiat nomor 67.

Atas perbuatan terdakwa, ahli waris mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan tidak bisa dicairkan karena di blokir oleh bank serta aset bangunan dan tanah tidak bisa dibalik nama. 

'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 266 ayat 1 KUHP atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHP," tutup Darwis. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum M Kurniawan mengajukan esepsi. "Kami ajukan eksepsi yang mulia," minta Kurniawan. (rid)

Sumber: