Gencar Operasi, Kasatpol PP Surabaya: Masih Banyak Toko Jual Mihol Tanpa Izin

Gencar Operasi, Kasatpol PP Surabaya: Masih Banyak Toko Jual Mihol Tanpa Izin

Petugas Satpol PP Surabaya ketika melakukan operasi toko minuman beralkohol. -Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya secara masif lakukan pengawasan minuman beralkohol tanpa izin, yang dijual dari beberapa toko minuman beralkohol selama  Januari di wilayah Kota Surabaya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyampaikan dari pengawasan tersebut, ditemukan masih banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin bahkan tak berizin.

Fikser menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang menjual minuman beralkohol, tanpa izin secara rutin selama ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengurangi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Surabaya.

“Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi, kami juga disini tidak bergerak sendiri, ada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya,” kata Fikser, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Toko Kelontong Jalan Jarak Jualan Miras, Dirazia Satpol PP Surabaya, Ditemukan Ratusan Botol Mihol

Hasilnya, Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 146 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 9 toko yang berbeda pada bulan Januari dan awal Februari ini. 

"Kami akan terus lakukan pengawasan ini, tadi malam kami juga datangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” kata Fikser.

Ia juga menambahkan, minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Fikser menambahkan Satpol PP akan terus menegakkan terkait Perda yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

BACA JUGA:RHU dan Penjual Mihol Harus Sesuai Aturan ! Wali Kota Surabaya: Kalau Tidak Ada Izin, Tutup Langsung, Segel!

“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya,” jelas Fikser.

Tak hanya itu, Fikser juga menegaskan pihaknya akan rutin lakukan pengawasan guna mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin, bahkan Fikser juga menjelaskan pihaknya akan menindak tegas jika mendapati toko yang melanggar aturan.

“Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung dibawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (alf)

Sumber: