Berkedok Mengobati, Dukun Cabul Digelandang Ke Mapolres Lamongan
Dukun cabul berinisial SD diinterogasi Mapolres Lamongan.-Biro Lamongan -
Masih kata AKP I Made Suryadinata, kemudian pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku dalam berhubungan badan tersebut, melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban mengalami luka lebam. Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," tandasnya.
BACA JUGA:Oknum Guru SMK Cabuli Puluhan Siswa
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan setiap orang yang membuat, menyebarluaskan pornografi.
"Tersangka dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya. (*)
Sumber: