KPU Kota Malang: Pemilih Dilarang Bawa HP

KPU Kota Malang: Pemilih Dilarang Bawa HP

Komisioner KPU Kota Malang Denny Rahmat Bachtiar sampaikan aturan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.--

MALANG, MEMORANDUM - KPU Kota Malang menginstruksikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengingatkan dan melarang pada semua pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Itu disampaikan ditegaskan oleh Komisioner KPU Kota Malang Denny Rahmat Bachtiar dalam kegiatan ‘Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024’, di Hotel Harris Kota Malang, Rabu 31 Januari 2023.

Larangan membawa telepon genggam dan atau perekam gambar tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Pasal 25 ayat 1 huruf e. “Di dalam bilik suara tidak boleh membawa telpon genggam atau alat peregam gambat lainnya. Bilik suara ini merupakan tempat yanmg sakral,” terangnya.

Untuk itu, KPPS harus meningkatkan kewaspadaan dan segera untuk memberikan peringatan dengan baik apabila menemukan adanya pemilih yang membawa perengkat elektronik yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan di dalam bilik suara.

BACA JUGA:KPU Kota Malang Minta Parpol Cermati DCS

BACA JUGA:KPU Kota Malang Minta Peran Masyarakat Sejak di Tahapan Pemilu

Untuk menjaga kerahasiaan pemilih di dalam bilik suara, Denny menyampaikan pihak lain yang memiliki kepentingan untuk mendokumentasikan proses pemilihan di TPS diperbolehkan melakukan dokumentasi di luar area bilik suara.

Denny menjelaskan pemilih memiliki hak untuk meminta surat suara pengganti dengan ketentuan yaitu surat suara dalam keadaan rusak dan atau terajdi kekeliruan dalam mencoblos.

“Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan penggantian hanya dapat dilakukan sekali saja,” terangnya seraya menyebutkan penggantian ini dituangkan pada berita acara.

Surat suara di setiap TPS menurutnya telah dihitung dengan cermat dan mencukupi kebutuhan saat pemungutan suara. Setiap TPS akan diberikan tambahan surat suara cadangan sebesar 2% dari jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Surat suara cadangan ini juga untuk memfasilitasi peilih pemilik  KTP elektronik yang terdaftar dalam DPTb dan pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih. (ari)

Sumber: