Mabuk Arak, Tabrak Peserta Gerak Jalan Mojosuro hingga Tewas
Para saksi yang dihadirkan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
“Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer,” terangnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” kata Syahrur lewat video call. (*)
Sumber: