Warga Putat Jaya Keluhkan Kepengurusan PBB, Komisi C Minta Pemkot Layani dengan Baik

Warga Putat Jaya Keluhkan Kepengurusan PBB, Komisi C Minta Pemkot Layani dengan Baik

Suasana hearing di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Warga Simo Gunung Baru Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, mengeluhkan ribetnya pengajuan surat Pajak Bumi dan Banggunan (PBB). Hal tersebut terungkap dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya, Senin, 29 Januari 2024.

Disampaikan Ketua RW 15 Putat Jaya, M Rohim, warganya merasa kesulitan dalam mengurus pengajuan surat PBB. Karena itu pihaknya mengajukan hearing dengan harapan dapat dijembatani dan dicarikan solusi.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kelurahan Dr Soetomo Imbau Warga Awasi Putra-putri dalam Bergaul

”Kami berharap dengan adanya mediasi ini ada solusi bagi kami untuk bisa mendapatkan hak kami dengan taat pajak PBB. Sebab selama ini kita merasa sulit dalam kepengurusannya," ujar Rohim.

BACA JUGA:1.370 Titik Parkir di Surabaya Terapkan Pembayaran Non Tunai

Merespons permasalahan ini, anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar meminta Pemkot Surabaya untuk segera membantu persoalan warga Putat Jaya. Menurutnya, warga harus mendapat kemudahan dalam pengurusan PBB. Terlebih dengan warga patuh PBB, maka yang diuntungkan adalah pemerintah.

”Dari resume ini akan ada pertemuan kembali dengan warga setempat untuk dilakukan pendataan dan pembayaran PBB pada hari Rabu, 31 Januari 2024. Kita minta pemkot memfasilitasi dengan baik,” pungkas Sukadar. (bin)

Sumber: