Tawuran Gangster di Kapas Madya, 1 Pelaku Bersajam Diamankan Polsek Tambaksari

Tawuran Gangster di Kapas Madya, 1 Pelaku Bersajam Diamankan Polsek Tambaksari

Pelaku yang diamankan membawa sajam clurit yang akan digunakan untuk tawuran gangster.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari serta anggota Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya tawuran antar gangster di Jalan Kapas Madya Gang 2, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu 28 Januari 2024 jam 04.30 Wib.

Setibanya di TKP, anggota kepolisian mendapati 12 remaja yang berlarian di sekitar TKP. Selanjutnya, anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan membawa sebilah sajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran gangster.

Pelaku yang diamankan ialah Ferdiansyah (21) warga Jalan Sidoyoso 2 Gang 3 No. 05 Kota Surabaya yang indekos di Jalan Granting Barat No. 83 Surabaya.

BACA JUGA:Tawuran Bawa Celurit, Pemuda Surabaya Bablas Penjara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia akan menggunakan sajam tersebut untuk tawuran gangster. Sajam tersebut berukuran panjang sekitar 70 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.(mtr)

Sumber: