Inginnya Pesta Makan Ayam, Seorang Pengamen Keburu Diringkus Polres Bangkalan

Inginnya Pesta Makan Ayam, Seorang Pengamen Keburu Diringkus Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan saat merilis kasus--

BANGKALAN, MEMORANDUM - Warga Kecamatan Burneh menggagalkan aksi pencurian ayam saat melintas di Dusun Manggisan, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Aksi tersebut diketahui oleh warga yang mencurigai gelagat pelaku UM (21) kelahiran Bangkalan, yang berdomisili di Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kemudian, warga beramai-ramai menangkap UF dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut di Mapolres Bangkalan, Jum'at, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Desa Gebang

"Peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 02.50 Wib, dimana personil Polsek Burneh mendapatkan informasi bahwa di Dusun Manggisan, Desa Burneh, warga telah mengamankan tersangka UF. Setiba disana, personil Polsek Burneh melakukan penggeledahan  terhadap tersangka dan ternyata bagian dalam celana pendek dipinggang sebelah kiri UF ditemukan senjata tajam jenis Calok dan langsung digiring ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut," terang kapolres.

Lanjut AKBP Febri menjelaskan, bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini berniat melakukan aksi pencurian ayam untuk dikonsumsi bersama.

"Jika berhasil mencuri ayam, menurut pengakuan UF, nanti ayam tersebut akan dikonsumsi bersama teman-temannya. Aksinya ini rupanya sudah direncanakan bersama teman-temannya," tambah kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, kini UF harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata jenis calok tanpa dilengkapi dengan pengamannya sepanjang sekira 14cm.(tan)

Sumber: