Maling Kabel PJU Embong Malang Ditangkap lantaran Motor Mogok

Maling Kabel PJU Embong Malang Ditangkap lantaran Motor Mogok

Jaksa Damang Anubowo membacakan tuntutan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Curi kabel penerangan jalan umum (PJU) di gorong-gorong sepanjang 39 m di Jalan Embong Malang, Syarif Habibi Idrus (22) warga Jalan Tambak Pring Utama II, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Divonis 14 Bulan

Dengan memanfaatkan proyek pembangunan galian gorong-gorong di Jalan Embong Malang, Syarif bersama temannya Munir (buron) beraksi mencuri kabel dengan berbekal gergaji besi dan membuat Dinas Perhubungan Kota Surabaya rugi Rp 3.471.000.

Menuntut menyatakan terdakwa Syarif Habibi Idrus bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dalam  Melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5  KUHP dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Telkom Divonis 2 Tahun, Libatkan Anak di Bawah Umur

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syarif selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," ujar Damang. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan. "Saya menyesal, mohon keringanan," sahut terdakwa Syarif melalui video call.

BACA JUGA:Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya

Dalam dakwaan Jaksa Damang dari Kejari Surabaya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 September 2024 pukul 13.00 WIB. Memanfaatkan proyek pembangunan galian gorong-gorong, terdakwa bersama Munir (buron) mencuri kabel dengan menggunakan gergaji besi di sekitar Jalan Embong Malang.

Setelah berhasil memotong kabel, terdakwa menggulungnya dan memasukan kabel sepanjang 39 meter dengan berat sekitar 10 kg tersebut ke karung beras yang sudah dipersiapkan dan diletakkan di bawah setir motor Mio Soul yang dibawa terdakwa dan Munir.

BACA JUGA:Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya

Setelah berhasil mencuri kabel, terdakwa bersama Munir beranjak pergi menuju Gedung Go Skate namun motor yang dibawa mogok. 

"Kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari karena curiga dengan gerak gerik terdakwa dan Munir. Selanjutnya petugas berusaha mengamankan terdakwa namun Munir berhasil melarikan diri," kata Damang dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP

Sumber: