Modus Redivis Jual-Beli Pil Koplo, Kelabui Polisi dengan Menaruh di Tempat Sampah

Modus Redivis Jual-Beli Pil Koplo, Kelabui Polisi dengan Menaruh di Tempat Sampah

Terduga pelaku MAB di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan Pil LL di Perumahan Graha Tanjung, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan menangkap tersangka inisial MAB (28), pemilik rumah. 

Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 poket  sabu seberat 0,46 gram dan 0,30 gram. Kemudian 3 botol yang berisi masing-masing botol 1000 butir pil warna putih logo LL dengan total 3.000 butir. 

Kemudian 1 bungkus plastik klip yang berisi 94 butir pil warna putih logo LL dan 55 butir. Adapun 2 timbangan elektrik, 2 pack plastik klip, 1 sekrop dari sedotan, 1 dompet kecil warna hitam, buku catatan penjualan, 1 HP merek OPPO A54. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot

Setelah terbukti, polisi kemudian menggiring MAB dalam keadaan kedua tangan diborgol ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka residivis dan barang bukti tersebut merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta, Kamis, 25 Januari 2024.

BACA JUGA:139 Pemuda dan 66 Kendaraan Konvoi Perguruan Silat Diamankan Polrestabes Surabaya

Penangkapan terhadap MAB berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya oleh anggota. 

Saat diinterogasi, tersangka itu mendapatkan pasokan barang dari MAB asal Nganjuk. Setelah mengantongi identitasnya, anggota lalu mengembangkan dengan menggerebek rumah dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Di rumahnya juga ditemukan sabu dan pil LL. Selanjutnya, MAB dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut dan dijebloskan ke tahanan. "Tersangka mengaku mendapatkan pil LL dari pengedar dengan cara diranjau di daerah Kedurus. Kami masih kejar pemasoknya," ungkap Suria. 

Sementara itu, pengakuan MAB untuk sabu dari seorang laki-laki yang berinisial O, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). "Barang diranjau di Jalan Mojosari, Mojokerto Pak," terangnya kepada penyidik. 

Sedangkan 3 botol pil LL dari seorang laki-laki yang bernama W (DPO), pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar pukul 19.00. "Pil diranjau di samping tempat sampah Jalan Kedurus," tutur MAB. (rio)

Sumber: