PDI-P Ultimatum Polres Malang untuk Segera Memproses Pelaku Pembakar Bendera Banteng

PDI-P Ultimatum Polres Malang untuk Segera Memproses Pelaku Pembakar Bendera Banteng

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang Abdul Qodir.--

MALANG, MEMORANDUM- Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten MALANG melalui wakil ketua Abdul (Adeng) Qodir, memberi ultimatum pada Polres MALANG untuk secepatnya memproses pelaku pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih. Pembakaran bendera partai  PDI-P terjadi pada Minggu malam, 21 Januari di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa/ Kecamatan Ngajum, Kabupaten MALANG.

"Kami memberi waktu 3 x24 jam pada Polres Malang, untuk memproses pada pelaku pembakaran atribut partai," tegas Adeng, Kamis, 25 Januari 2024.

“Jika dalam 3x24 jam tidak ada penanganan dan tanggapan dari Polres Malang terkait laporan kami. Maka seluruh kekuatan PDI Perjuangan Kabupaten Malang, akan turun Jalan menuntut keadilan atas apa yang telah terjadi,” katanya.

BACA JUGA:Polres Malang Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Dia menambahkan, mental kader PDI-P adalah pejuang. “Karena kami ditempa dengan ideologi Pancasila 1 Juni dan ajaran Sukarnois. Sehingga terbentuk karakter idealis bukan pragmatis, jadi mati demi menjaga kehormatan partai, menjaga kehormatan bangsa dan negara adalah suatu keniscayaan,” terangnya.

BACA JUGA:Reka Ulang Dukun Pijat di Kota Malang, Setelah Kubur Kepala Korban Sempat Kirim Doa

Kata Adeng, kasus pembakaran bendera tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan sedang diproses di Gakkumdu. Serta tim hukum PDI Perjuangan BBHAR juga membuat pengaduan ke Polres Malang.

Adeng menambahkan, pihaknya berharap Polres segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.  Sebab menurutnya,  permasalahannya tidak sesederhana dukung mendukung kontestan pemilu. 

“Bendera itu simbol partai, partai rumah ideologi. Menjaga simbol partai adalah menjaga kehormatan, sehingga tindakan membakar bendera partai sama halnya menginjak-injak ideologi dan kehormatan PDI-P,” katanya.

"Secara otomatis seluruh kader PDI-P meradang, dengan tindakan yang dilakukan oknum tersebut," imbuh Adeng.

Lebih lanjut ia menambahkan, Polres Malang harus mengambil sikap tegas dalam perkara pembakaran bendera itu. Menurutnya, aksi pembakaran bendera tersebut membuat geram seluruh lapisan kader banteng di Kabupaten Malang.

Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Malang merupakan sebuah institusi penegak hukum, yang berkewajiban mengambil langkah hukum segera. Jangan mengulur waktu, harus memiliki sense of crisis. 

"Karena struktural partai dari tingkatan anak ranting sampai PAC, kader dan simpatisan sudah berhimpun meminta izin kepada DPC mau meluruk Polres, hanya masih kami tahan. Kami masih percaya AKBP Putu selaku Kapolres Malang akan bersikap netral dengan memprosesnya segera," tutup Adeng.

Diberitakan sebelumnya, bendera PDI-P yang berkibar di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Minggu, 21 Januari sekitar pukul 19.30 dibakar oleh Hartono, Ketua RT setempat.

Sumber: