Gaji PNS Naik di Tahun 2024, Berikut Tabel Lengkap Gaji PNS dan Urutan Pangkat Golongan
Gaji PNS Naik di Tahun 2024--
JAKARTA, MEMORANDUM - Presiden Jokowi secara resmi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Presiden Jokowi menyatakan sudah menandatangani PP tersebut dan para PNS hanya perlu menunggu pemerintah menerbitkan PP tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa gaji PNS, anggota TNI dan Polri naik sebesar 8 persen. Sementara untuk gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri naik sebesar 12 persen di tahun 2024.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 1.000 Formasi CPNS Polsuspas, Alokasi Kebutuhan di 33 Provinsi
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim: CPNS Kemenkumham Harus Berintegritas
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sumber: