Sekeluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Ketiga tersangka Pendik, Ridwan, dan Iswandomo diamankan di Polrestabes Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan empat tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadak anak kandung di Kecamatan Tegalsari.
Mereka Ayah kandung Efendi alias Pendik (46), kakak korban, AL (15), dan kedua pamannya M Ridwan (49), dan Iswandono (43). Kini para tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat keluarga kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal pencabulan terhadap anak, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 PA / ancaman hukuman 5 tahun," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro, Senin, 22 Januari 2024.
Hendro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka ditemukan fakta baru, bahwa yang memperkosa korban BS adalah AL di rumahnya pada tahun 2020.
"Ketika korban diperkosa masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3 oleh kakak kandungnya (AL)," imbuh Hendro.
Saat diperkosa kali pertama, korban sedang tidur dengan menggunakan pakaian ketat (press body) di kamar. Selain itu, suasana rumah dalam keadaan sepi, sehingga AL dengan leluasa menyetubuhinya.
Merasa perkosaan yang pertama berhasil, AL kembali mengulangi perbuatannya pada bulan Januari 2024. Waktu itu, AL dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun BS sedang menstruasi sehingga gagal.
Sebagai gantinya agar hasratnya tersalurkan, AL menyuruh BS memasukkan alat vitalnya ke mulut (oral). Sebenarnya kejadian ini diketahui oleh ibunya, tapi memilih diam dan tidak berani menegur anaknya. "Ibunya tahu kejadian persetuhan itu," jelas Hendro.
Ternyata, perbuatan itu juga diketahui oleh ayah Pendik, dan kedua pamannya Iswandono serta Ridwan. Bukannya melindungi, tapi malah ikut mencabulinya. Mereka tidak memperkosanya, namun hanya meremas payudara BS.
Kejadian itu membuat korban trauma dan ketakutan saat sendirian di rumahnya. Kemudian memilih mengungsi ke rumah saudaranya di daerah Semampir. Dari sinilah akhirnya korban bercerita kepada kerabatnya dan mslaporkan ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, polisi menciduk keempat tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Keempat tersangka sama-sama tahu saat melakukan pencabulan. Hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada kemaluan korban," beber Hendro.
Untuk penanganan terhadap korban, polisi bekerjasama dengan DP5A Pemkot Surabaya. Termasuk pembinaan terhadap kakak kandungnya yang masih sekolah dengan menitipkan ke shelter anak.
Sementara itu, Pendik mengaku khilaf. Dia sendiri tidak mengetahui saat anak laki-lakinya memperkosa adiknya. "Kalau tahu, pasti saya tegur dan marahi," terang Pendik.
Sumber: