Ketahuan Bobol Kotak Amal di Masjid Al Akbar, Warga Sambong Dukuh Diadili

Ketahuan Bobol Kotak Amal di Masjid Al Akbar, Warga Sambong Dukuh Diadili

Terdakwa Wahyu Laili Fais saat mendengarkan dakwaan melalui video call. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Wahyu Laili Fais (33) asal Sambong Dukuh, Jombang ditangkap sekuriti Masjid Agung Al Akbar, Surabaya. Terdakwa ditangkap karena terbukti menggasak kotak amal yang uangnya berjumlah Rp 2.223.200 saat akan kabur. 

Hal ini disampaikan saksi Eko Wahyudi, Sekuriti Masjid Al Akbar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi mencurigai gerak gerik terdakwa karena pada jam sekitar 22:00, Minggu 19 November 2023 masih berada di dalam masjid dan tidak melakukan ibadah. 

"Saya tangkap terdakwa saat keluar dari masjid, saat itu terdakwa membawa kotak amal karena tidak bisa merusaknya," kata saksi Eko di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Nyuri Motor, Sariman Warga Sampang di Sidang di PN Surabaya

Saat dilihat dari CCTV terdakwa terlihat sudah mencoba merusak kunci kotak amal. Namun karena terdapat dua kunci yakni diluar dan didalam, terdakwa tidak bisa mengambil uang di dalamnya. 

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor BPN Surabaya, Sampaikan 3 Tuntutan

"Karena tidak bisa mengambil uang didalamnya, terdakwa membawa sekalian kotak alamnya sebelum kami tangkap," ungkapnya. 

Sebelumnya dari rekaman CCTV juga terlihat terdakwa mengambil uang di berbagai kotak amal yang uangnya tidak masuk kedalam secara sempurna. 

"Saya lihat terdakwa sempat mengambil yang dengan cara mencukit menggunakan capit. Tapi jumlah uangnya tidak banya saat saya geledah. Hanya 10 ribu," pungkasnya. 

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya." Benar," sahut terdakwa melalui video call. 

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim I ketut Suarta, terdakwa mengaku bahwa ia membawa tang untuk mencoba merudak kotak amal. "Saya coba merusak dengan menggunakan tang," kata terdakwa. 

Terdakwa menceritakan bahwa ia sampai di Masjid Al Akbar sekitar pukul 15:00. Saat itu ia langsung membaur dengan jamaah lain. "Saya membaur dengan jamaah lain sampai salat isya," ucapnya. 

"Kemudian saat sepi saya melakukan aksi dengan merusak kunci kotak ambal menggunakan tang," tuturnya. 

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. (rid)

Sumber: