THP Kenjeran Ditata Ulang, Pemkot Surabaya Siapkan Pertunjukan Laser Show dan Video Mapping
Kawasan THP Kenjeran. -Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Untuk menunjang kualitas wisata pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga nelayan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan penataan kawasan Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran di tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian mengatakan, penataan kawasan THP Kenjeran adalah bagian dari proyek besar di tahun 2024. Akan tetapi, untuk pengerjaannya DPRKPP Kota Surabaya masih menunggu proses lelang.
"Untuk Pantai Kenjeran sekitar Rp 23 miliar,” kata Iman, Senin 22 Januari 2024.
Iman menjelaskan, nantinya THP Kenjeran akan dipercantik dengan berbagai hal menarik. Mulai dari wahana baru, fasilitas baru, dan ada pula atraksi air mancur dengan konsep baru. Bukan itu saja, nantinya juga bakalan ada pasir pantai yang bisa digunakan sebagai tempat bermain anak-anak seperti di pantai pada umumnya.
BACA JUGA:Ribuan Wisatawan Padati THP Kenjeran, Omzet Pedagang Naik Drastis
Nantinya, air mancur menari yang berada di Jembatan Suroboyo itu akan dimodifikasi. Setelah itu, ditambah pertunjukan laser show dan video mapping. “Harapannya jadi tempat destinasi baru, makannya kita butuh area pantai itu sebenarnya biar orang yang datang ke situ tambah banyak,” jelas Iman.
Video mapping pada pertunjukan air mancur ini, nantinya bakal mirip seperti di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan yang berada di negara Singapura. Selain itu, nantinya Pemkot Surabaya juga akan melakukan pengurukan lahan di kawasan tersebut. Selain untuk mempercantik, juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga nelayan di kawasan pesisir Kenjeran, serta sebagai proteksi banjir rob.
Karena, di kawasan tersebut akan dibuat tanggul terlebih dahulu, kemudian lumpur yang berada di pesisir Kenjeran itu akan disedot. Akan tetapi, saat ini Pemkot Surabaya sedang mengurus proses perizinan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). “Untuk start (memulai) ini ya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari provinsi. Sudah diproses,” terangnya.(alf)
Sumber: