Pilar 08: Pemakzulan Jokowi Sulit Direalisasikan

Pilar 08: Pemakzulan Jokowi Sulit Direalisasikan

Kanisius Karyadi.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Munculnya isu gerakan yang disuarakan beberapa aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Apalagi isu itu sengaja dimunculkan beberapa hari menjelang Pemilu 14 Pebruari 2024.  ‘Pemilu 2024 tanpa Presiden Joko Widodo’, menurut Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi, akan sulid diwujudkan.

“Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2024 sulit direalisasikan,” terang Karyadi sapaan akrab mantan aktivis 98 ini.

Mengapa sulit? Menurut Kanisius Karyadi. Pertama, secara konstitusi belum ada bukti sah dan legal yang menyatakan Presiden melanggar konstitusi UUD 1945.

Kedua, proses pemakzulan sesuai konstitusi jika dilaksanakan mekanismenya cukup panjang dan membutuhkan dan melibatkan persetujuan beberapa institusi seperti DPR, MPR dan Mahkamah konstitusi. Pemilu 2024, yang dilangsungkan 14 Februari 2024, waktu sudah sangat mepet. “Jadi sangat sulit diwujudkan,” kata dia.

BACA JUGA: Pilar 08 Bagi Ribuan Makan Siang Gratis

Ketiga, misalkan pemakzulan menggunakan kekuatan ekstra parlementer atau people power,  sudah sangat sulit sekarang ini karena masyarakat, dan lembaga politik berkonsentrasi menyukseskan Pemilu 2024.

Keempat, yang tak kalah penting, tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo sangat bagus, sudah di atas 70 persen.

Dalam kata lain, bila ada pemakzulan Presiden Joko Widodo jelang pemilu itu sesuatu yang sulit diwujudkan. “Kalau bisa diwujudkan itu adalah keajaiban politik,” sebut dia.

Kanisius Karyadi, menilai upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo sebuah usulan yang kurang disertai kekuatan konsolidasi politik.

BACA JUGA:Raih Simpatik Akar Rumput, Pilar 08 Gencar Kampanye Prabowo-Gibran Malam Tahun Baru

Kelima, ide dan isu pemakzulan itu, justru bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Situasi masyarakat yang terbilang aman bisa tercabik cabik dengan ide dan isu pemakzulan ini.

Pemakzulan tanpa bukti bukti sah dan legal adalah upaya sia sia. “Pemakzulan tanpa didukung oleh lembaga politik dan rakyat hanyalah ide kosong,” tutup Karyadi.(day)

Sumber: