Sehari, Kejari Kota Malang Layani Ratusan Pelanggar Tilang
Pelaksanan pelayanan pelanggaran tilang di Kejari Kota Malang.-Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melayani 242 pelanggar tilang dalam waktu satu hari jam kerja.
Serangkaian proses pengambilan tilang, melibatkan petugas dari Kejari Kota Malang, petugas Pengadilan Negeri Malang, dan staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Rp 10 M Lebih
"Pelanggar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan knalpot brong," terang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Rabu 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana
Untuk pembayaran denda tilang, kata dia, dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang sebesar Rp 56.400.000,-
BACA JUGA:Temuan Tim PPS Kejari Kota Malang, Dua Proyek Strategis Lebih Cepat dari Jadwal
Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp 100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
Eko Budisusanto mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Tim PPS Kejari Kota Malang Tinjau Proyek Strategis Revitalisasi Taman Tentara Genie Pelajar
"Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara," lanjut Eko.
Adapun pelaksaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejari Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Bank Rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Koordinasi dengan Dishub Terkait Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat
Sumber: