Bawa Sabu untuk Ditukar Ekstasi, Berakhir di Tahanan

Bawa Sabu untuk Ditukar Ekstasi, Berakhir di Tahanan

Terdakwa Andre Firmansa Putra (25) warga Jalan Dukuh Pakis didakwah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap saat asyik duduk di pinggir Jalan Dukuh Kupang gang Lebar Putat Jaya dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,37 gram. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa Andre Firmansa Putra (25) warga Jalan Dukuh Pakis didakwah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap saat asyik duduk di pinggir Jalan Dukuh Kupang gang Lebar Putat Jaya dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,37 gram. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini melalui Neldy Denny dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi anggota Polrestabes Surabaya Ridho Arbiyanto di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam kesaksiannya, ia mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu terdakwa berada di pinggir Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar Putat Jaya dan ditemukan 1 poket seberat 0,37 gram beserta bungkusnya 0,110 gram. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

“Kejadian itu, hari Senin (30/10/2023) sekitar pukul 23.00 di pinggir Jalan Dukuh Kupang, Gang Lebar Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya. Saat saya interogasi terdakwa membeli sabu dari Zainal (masih buron) dengan harga Rp 200 ribu di daerah Kunti Surabaya,” kata Ridho.

BACA JUGA:Rumah Pengedar Banyuurip Digerebek

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya saat itu menunggu teman dan mau ditukar dengan pil ekstasi namun ketangkap duluan,”saut Andre. 

Lebih Lanjut, saat ditanya Ketua majelis hakim Suswanti apakah pernah dihukum sebelumnya, waega Jalan Dukuh Pakis 6-A 2 itu pun menjawab pernah dihukum perkara penganiayaan. “Saya dulu pernah dihukum terkait penganiayaan Yang Mulia,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rid)

Sumber: