Selamatkan Identitas Surabaya, Dewan Usulkan Raperda Kota Pahlawan

Selamatkan Identitas Surabaya, Dewan Usulkan Raperda Kota Pahlawan

Surabaya, Memorandum.co.id - Sebagai kota besar dan penyandang sebutan Kota Pahlawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas Thony mengusulkan Surabaya menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pahlawan. Begitu pentingnya rancangan inisiatif usulan ini sebagai wadah peraturan daerah, dilihat dari dua perspektif kota yang menjadi pijakan yakni Perda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dengan latar belakang karakter sejarah dan DKI Jakarta dengan latar belakang karakter budaya Betawi. Thony mengatakan, Raperda tersebut untuk memagari identitas kota Pahlawan. Sehingga keutuhan karakter sejarah kepahlawanan melekat di kota ini. “Semua elemen dan unsur kepahlawan menjadi karakter yang khas tentang sejarah pahlawan di Surabaya,” tuturnya, Rabu (29/). Pemikiran dimunculkannya raperda ini sebagai semangat untuk memberikan karakter sejarah yang menjadi satu kesatuan dalam kerangka kota bersejarah sebagai kota pahlawan yang ditetapkan pada tanggal 10 Nevember setiap tahunnya diperingati. “Inilah yang melatar belakangi munculnya inisiatif untuk membentuk raperda kota pahlawan,” tutur Thony. Mengapa kota ini perlu perda kota pahlawan, harapannya perda ini menjadi pijakan pemerintah Kota Surabaya yang tercermin dari inti atom kebijakan wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan. “Yang mana nanti akan memunculkan simbol-simbol pahlawan di setiap kawasan perkantoran yang ada di Surabaya,” urainya. Dengan demikian, lanjutnya, semangat untuk menonjolkan unsur sejarah kepahlawanan di masing-masing wilayah semakin kuat. “Misalnya dikawasan Peneleh dan kawasan Lakarsantri. Inilah yang menjadi semangat kita menjadikan Surabaya perlu memilki perda kota pahlawan,” ucapnya. Perda ini nantinya akan mengatur semua tatanan kota diantaranya kebudayaan, kesenian, kepemimpinan, dan pemerintahan, tentang keagamaan karena peran santri juga ikut adil dalam pergerakan kepahlawanan, artistektural kota pahlawan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah tersebut. “Arti Kota Pahlawan merupakan tempat terjadinya perlawanan para pahlawan dalam mengusir penjajahan. Sedangkan pahlawan itu sendiri sekelompok atau secara perorangan yang mengorbankan jiwa dan raganya untuk bangsa dan negara ini,” ungkapnya. Yang melatarbelakangi raperda ini sesungguhnya tidak hanya perjuangan para pahlawan pada 10 November, akan tetapi harus ditarik jauh ke belakang tentang sejarah kepahlawanan sejak zaman kerajaan dan perjuangan tokoh maupun sesepuh jauh sebelum perjuangan 10 November yang diperingati sebagai hari Pahlawan. “Setiap kota perlu memilki ciri khas sebuah kota. Sehingga secara organisasi kota perlu memiliki karakter tersendiri yang melindungi sejarah-sejarah,” tandasnya. Pada akhirnya Surabaya mampu memelihara dan menghargai sejarah dan budaya kota Pahlawan. "Tidak lagi menghiasi kota ini dengan budaya-budaya asing yang mulai menghiasi kota Pahlawan yang kita banggakan ini," pungkasnya.(why/rif)

Sumber: