Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
• KBLI 46333: Untuk subdistributor dan distributor minuman beralkohol (SKMB Sub Distributor dan SKMB Distributor).
PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha):
• Surat Keterangan: Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
• Surat Keterangan: Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL- A).
3. Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag: Finalisasi proses perizinan.
Penutup
Pemerintah mengatur bahwa hanya pelaku usaha dengan izin resmi yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, produk minuman beralkohol harus dilabeli sesuai ketentuan perundang-undangan dan dijual terpisah dari produk lain.
Untuk konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, Anda dapat menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)
Sumber: