Ikut Serta dalam Penipuan Berkedok Investasi, Warga Tenggilis Lama Diputus 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Suparno (kiri) saat membacakan putusan Pidy Handoko di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Pidy Handoko (45) warga Jalan Tenggilis Lama III diputus 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam kasus penipuan berkedok investasi.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Pidy Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakujan penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Pidy Handoko diputus 2 tahun pidana penjara," kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa 16 Januari 2024.
Atas putusan tersebut, terdakwa Pidy mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," saHut terdakwa.
BACA JUGA:Kawal Gugatan ke Wali Kota, Suami Penjual Rujak Cingur Ikuti Sidang di PN Surabaya
Putusan 2 tahun penjara yang dibacakan Hakim Suparno lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya
"Terhadap terdakwa Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Nunung di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, berawal dari korban Lianto Sugeng mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car melalui akun social media Facebook.
Karena tertarik, Lianto mendatangi terdakwa Odha Septa Viana (berkas terpisah) untuk menanyakan iklan tersebut, dan Odha mengatakan kalau dirinya memiliki banyak usaha antara lain mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal, dan usaha alat-alat rumah tangga.
Selanjutnya Odha menawarkan kepada Lianto untuk investasi dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5. Dari modal yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan - 1 tahun. Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan surat penyertaan modal dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo (berkas terpisah) dan Pidy Handoko.
Untuk lebih menyakinkan Lianto agar mau berinvestasi, Kunto Arief mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Contruction. Usaha tersebut bergerak dalam proyek pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kemudian terdakwa Pidy lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.
Karena merasa yakin, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.
Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta. (rid)
Sumber: