Dewan Desak Pemkab Jombang Sosialisasikan Perbup Dana Desa

Dewan Desak Pemkab Jombang Sosialisasikan Perbup Dana Desa

Jombang, memorandum.co.id - Belum disosialisasikannya   peraturan bupati (perbup) dana desa (DD) mendapat respons dari kalangan dewan. Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang mendesak agar perbup secepatnya disosialisasikan agar desa bisa segera mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).”Sebab sampai saat ini desa masih belum mengesahkan APBDes,” ujar dia, Rabu,(29/1). Menurut Kartiyono, apabila APBDes tidak segera disahkan, dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Jika ini  terjadi, pasti desa juga yang akan dirugikan. ”Apabila memang sudah diteken seharusnya segera disosialisasikan ke desa. Terlebih lagi untuk menyusun APBDes juga membutuhkan waktu,”tegas dia. Politisi PKB ini juga mengungkapkan, apabila sosialisasi harus benar-benar tepat sasaran agar tidak terjadi multitafsir di tingkat desa, sehingga mengakibatkan desa kesulitan menyusun APBDes. "Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Jombang juga harus memberikan pendampingan apabila desa masih kesulitan, dan bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan,”imbuh dia. Kartiyono mengungkapkan, pemkab harus mengevaluasi agar untuk pencairan DD jangan sampai terlambat seperti tahun lalu. Bahkan, pencairan menjelang akhir tahun. Sehingga ini menghambat pembangunan desa itu sendiri. "Seharusnya Pemkab Jombang bisa mengevaluasi dan mengaca pada tahun-tahun sebelumnya," terang dia. Kartiyono menambahkan, untuk membuat perbup ini juga harus mengacu apa yang dibutuhkan desa. Jangan sampai mengacu apa yang dibutuhkan Pemkab Jombang atau pimpinan daerah. Ini agar desa bisa mandiri dan tidak mengandalkan pemkab. "Pemkab harus sadar yang dibutuhkan itu desa yang mandiri, sehingga tidak tergantung kembali dengan pemkab," tegas dia. Seperti diberitakan sebelumnya, hingga memasuki akhir Januari, 302 desa di Kabupaten Jombang belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020. Ini menyusul, desa masih belum mengantongi peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan dana desa yang menjadi cantolan untuk menyusun APBDes. ”Untuk pengelolaan dana desa ini ada beberapa perbup, di antaranya terkait APBDes, dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD),” pungkas Kartiyono. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto mengatakan, jika perbup DD telah diteken sepekan sebelumnya. Dan menindaklanjuti hal itu, telah disosialisasikan di Pendopo Kabupaten Jombang, kemarin. “Perbup telah diteken seminggu kemarin, dan hari ini (kemarin, red) kita telah menyosialisasikan. Bahkan untuk tahap satu, telah ada desa yang kini sudah mencairkan,” tegas dia.(wan/dhi)

Sumber: